16 Pelanggar PSBB di Karang Anyar Disanksi Kerja Sosial
16 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Rata-rata pelanggar masih tidak memakai masker
Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, para pelanggar ini diganjar sanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker. Adapun sanksi kerja sosial yang diberikan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan D Raya, RW 01 selama 15-20 menit.
"Rata-rata pelanggar masih tidak memakai masker. Padahal masker sudah menjadi barang yang wajib dipakai setiap kali beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Jumat (21/8).
Giat Tertib Masker di Cilandak Jaring 30 PelanggarIa menuturkan, dalam pengawasan PSBB ini, pihaknya mengerahkan 20 petugas gabungan. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengimbau warga agar terus mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tetap jaga kesehatan kita di manapun berada. Karena itu terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Melalui cara demikian, pandemi diharapkan bisa segera berlalu," tandasnya.